Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian, paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada warga negara Indonesia guna mengerjakan perjalanan antar negara yang resmi sepanjang jangka waktu. Buat yang bakal berangkat keluar negeri wajib mempunyai paspor terlebih dahulu. Termasuk buat orang-orang yang bakal pergi umroh. Inilah perbedaan paspor umroh serta biasa yang wajib diketahui.
Biasanya di dalam paspor memuat data pribadi semacam nama lengkap, tempat serta tanggal lahir, jenis kelamin, serta kewarganegaraan pemilik paspor. Kecuali itu juga ada foto pemilik paspor, kode negara, nomor paspor, bertepatan pada penerbitan, serta tanggal berakhirnya paspor. Buat orang yang bakal pergi umroh diharuskan buat memiliki paspor, sebab paspor selaku ciri pengenal antar negara.
Perbedaan Paspor Umroh dan Paspor Umum
Berikut merupakan perbedaan paspor umroh serta biasa yang wajib diketahui.
Dari Prosedur Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor pada lazimnya selaras , mampu via online ataupun offline dengan tiba dengan cara langsung ke kantor imigrasi terdekat. Dokumen yang wajib disiapkan ialah KTP, akta kelahiran, surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing, surat penetapan ganti nama untuk yang berganti panggilan.
Tetapi untuk paspor umroh ada dokumen tambahan yang wajib disiapkan terlebih awal ialah surat rekomendasi dari kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tinggal pemohon.
Dari Jumlah Kata Nama di Paspor
Paspor umum bisa mengenakan panggilan dengan minimal 2 suku kata. Namun untuk paspor umroh, wajib mengenakan panggilan paling sedikit 3 suku kata. Buat pemohon yang mendaftar paspor umroh serta cukup mempunyai 2 suku kata di dalam namanya mampu mengenakan nama ayah/kakek buat nama belakangnya.
Warna Paspor
Terdapat 3 jenis paspor yang resmi di Indonesia, yang pertama paspor berwarna hijau, paspor ini umumnya paspor ini diterbitkan untuk perjalanan reguler. Paspor berwarna hitam, paspor ini diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari sebuah negara. Paspor berwarna biru, paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi serta petugas administrasi serupa kedutaan dan konsulat yang menjalankan pekerjaan ke luar negeri.
Jumlah halaman paspor buat umroh sebaiknya paspor 48 halaman. Mengapa? Sebab rata-rata paspor 24 halaman dianggap sebagai paspor yang biasanya para TKI ke luar negeri.
Demikianlah perbedaan paspor haji dan biasa yang wajib diketahui. Semoga berguna